“Mereka beralasan, bahwa PT Kino meminta pertemuannya dtunda dan akan kembali dilaksanakan pada minggu depan. Karena Pak Joko sebagai perwakilan dari pihak perusajaan harus istirahat lantaran stress berat,” cetusnya.
Para buruh saat ini, merasa geram dengan sikap perusahaan yang diduga terkesan mengulur-ngulur waktu dalam pelaksanaan mediasi.
“Saya merasa sakit hati, terhadap PT Kino yang status perusahaannya setarap dengan BUMN.
Tetapi hak karyawan telah dilecehkan. Bahkan, PT Kino sampai tidak mampu bayar THR hingga ratusan para buruh telah di PHK secara sepihak dan tidak diberikan pesangonnya,” tandasnya.
Kuasa Hukum Buruh PT Kino Indonesia Tbk, Agus Budianto membenarkan, bahwa pertemuan bipartit ke 3 ditunda oleh pihak perusahaan, lantaran pimpinan PT Kino tidak bisa hadir karena sakit.
“Untuk sementara ini, kami positif thinking dulu. Karena bipartit ke tiga ini merupakan perundingan yang terakhir. Hal ini, dilakukan agar pihak perusahaan dapat berpikir dan bisa membayar semua hak para buruhnya.
Saat ini, PT Kino benar-benar sedang kebingungan dan mudah-mudahan perundingan terakhir nanti, perusahaan bisa memberikan angka yang layak buat karyawan. Sehingga persoalan ini, tidak harus diselesaikan ke pengadilan,” pungkasnya. (cr13)





