SUKABUMI — Isu pungutan liar (Pungli) memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab Kabupaten Sukabumi. Namun belakangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan bahwa isu Pungli yang melibatkan perusahaan besar seperti GSI, sudah ditangangi pihak Provinsi
“Jika ada laporan pungli, itu menjadi tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, bukan kabupaten. Kami di tingkat kabupaten lebih fokus pada pembinaan,” bebernya.
Usman Jaelani menekankan pentingnya kerjasama antara pihak-pihak terkait untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi semua pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Kita Dinas Ketenagakerjaan siap untuk terus berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja dan meminimalisir masalah yang ada di lapangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Usman Jaelani menjelaskan bahwa informasi mengenai ribuan pekerja yang terkena PHK tidak sepenuhnya benar dan tidak akurat. Dimana berdasarkan informasi yang diterimanya, menunjukkan bahwa tidak mencapai ribuan.
“Dari Januari hingga September 2024, terdapat 13 perusahaan yang terlibat PHK, dengan total tenaga kerja yang terdampak sebanyak 318 orang,” ungkap Usman.






