Puluhan Pelanggar Prokes di Kabupaten Sukabumi Disidang

JPU bersama mejelis hakim saat menggelar sidang tipiring terhadap pelanggar protokol kesehatan di Palabuhanratu.

SUKABUMI – Puluhan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi di Palabuhanratu langsung disidangkan. Dalam sidang tidak pidana ringan itu, puluhan pelanggar diberikan hukuman membacakan Pancasila serta lagu Indonesia Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengungkapkan, sidang tipiring terhadap para pelanggar protokol kesehatan tersebut, merupakan bagian dari bentuk penyadaran akan pentingnya proses 3M kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Untuk pertama kalinya, dalam operasi yustisi ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai jaksa penuntut umum langsung ikut terlibat, ” jelas Bambang kepada Radar Sukabumi, Kamis (22/10/2020).

Sidang tipiring yang dilakukan bersama mejelis hakim dari pengadilan negeri Kabupaten ini, merupakan bentuk penyadaran akan pentingnya protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

“Putusan hakim dari pelanggar sebanyak 26 orang divonis dengan sanksi sosial dan JPU sebagai eksekutor terhadap putusan tersebut bagi pelanggar mengucapkan Pancasila dan Lagu Indonesia Raya,” terangnya.

Selain itu, dalam berbagai upaya pencegahan serta sosialisasi protokol kesehatan telah dilakukannya bermaa petays gabungan serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Tentunya, sebelum turun dalam operasi yustisi ini, kami (Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, red) terus menyampaikan himbauan terkait pentingnya protokol kesehatan ini, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *