Bambang berharap, dengan dilakukannya sidang tipiring bagi para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi ini dapat membangun kesadaran masyarakat.
“Tentunya, kami harap kesadaran masyarakat akan lebih tinggi, pelanggar yang terjaring semakin berkurang dan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi terputus,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Acep Saeffudin mengatakan, sasaran dalam operasi Yustisi saat ini, sambung Acep, sasarannya merupakan pejalan kaki, pengguna kendaraan roda dua dan roda empat serta masyarakat umum lainnya.
“27 orang yang melakukan pelanggaran protokoler kesehatan ini, telah kami tindak dan disidang di tempat,” paparnya.
Kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini, dilaksanakan setiap harinya. Sementara untuk pelaksanaannya dilakukan secara stasioner dan mobile.
“Namun, untuk hari berbeda dengan operasi sebelumnya. Lantaran, mereka ditindak atau sidang ditempat sesuai dengan dasar hukum Inpres 6/2020, Pergub 60/2020, Perbup 56/2020 dan Perbup 61/2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (hnd/upi/t)






