Selain itu, pihaknya berencana menyiapkan rapid antigen bagi pada pemudik untuk mengantisipasi pemaparan dampak dari mudik lebaran 2021. Selain itu, pemantauan hingga level RT dan RW diperkuat.
“Tentunya harus diperkuat dan diperketat, karena jangan sampai dampak dari mudik itu justru malah menimbulkan hal yang tidak baik. Walaupun memang tujuannya baik. Bahkan rencananya, setiap desa harus menyediakan ruang isolasi,” sebutnya.
Walaupun demikian, pihaknya meminta agar masyarakat dapat bijak. Artinya, jika mudik tersebut dapat membahayakan keluarga yang ada di kampung, lebih baik untuk tidak melakukan mudik pada lebaran 2021 ini.
“Prinsipnya, dilarang atau tidaknya mudik saya mengharapkan sikap bijak dari masyarakat untuk dapat mengambil keputusan yang terbaik,” pinta Andi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, memutuskan untuk menetapkan PPKM karena penyebaran Covid-19 yang sudah mengkhawatirkan. Penetapan PPKM ini tertuang dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021 tentan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Perbup Sukabumi Nomor 3/2021 tersebut, yakni mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 di mana ada empat unsur yang mengharuskan daerah menerapkan PPKM ini,” bebernya.
Adapun keempat unsur tersebut pertama tingkat kematian di atas rata-rata nasional, kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, ketiga tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional dan keempat tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi.
Dari empat unsur tersebut, Kabupaten Sukabumi termasuk dalam satunya yakni tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional yakni 70 persen, namun untuk kabipaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini mencapai 84 persen.






