PT Wan Shi Da Indonesia ‘Dikartu Kuning’

Kondisi PT Wan Shi Da Indonesia yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.

RADARSUKABUMI.com – Persoalan PT Wan Shi Da Indonesia yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, terus berlanjut. Kali ini, perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan batu kapur itu diberikan ‘kartu kuning’ atau SP 1 karena telah melakukan banyak pelanggaran legalitas perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah mengatakan, surat peringatan ke 1 ini, telah diberikan saat petugas gabungan terdiri dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dispenda, DLH Kabupaten Sukabumi, kembali melakukan sidak ke dua kalinya ke lokasi perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sewaktu kita sidak ke dua kalinya bersama tim gabungan, ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu, banyak sekali. Iya, kalau sidak pertama kita hanya menemukan tiga pelanggaran saja. Namun sekarang kita menemukan banyak pelanggaran.

Makanya, kami perintahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Satpol PP Kabupaten Sukabumi, untuk menutup waktu semua aktivitas perusahaan sebelum perizinannya di selesaikan,” kata Jalil kepada Radar Sukabumi, Senin (7/9).

Saat petugas gabungan melakukan sidak bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi terkait legalitas perizinan perusahaan dan pengawasan tenaga kerja asing, PT Wan Shi Da Indonesia memiliki luasan lahan awal sekitar 10 hektare dan kondisi sekarang menjadi lebih dari 14 hektare dan sudah tidak sesuai dengan IUP yang ada.

Selain itu, terdapat bangunan yang tidak memiliki IMB dan diduga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi IMB dan pemenuhan komitmen lainnya dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

“Terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 14 orang dan diduga masa izin dari TKA sudah habis. PT. Wan Shi Da tidak melengkapi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan dan tidak melaporkan jumlah tenaga kerja lokal kepada pemerintah daerah,” bebernya.

Menurut Jalil, berdasarkan data yang ada di DPESDM Kabupaten Sukabumi dan ESDM Propinsi, bahwa PT. Wan Shi Da tidak memiliki IUP Ekplorasi dan Operasi Produksi, yang memiliki IUP saat ini adalah atas nama Linjing. Yaitu IUP Ekplorasi yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *