PT. Wan Shi Da berdasarkan data yang ada menerima bahan galian batu gamping dari lima suplier, yaitu Perumda ATE, Linjing, CV. Munawar Putra,CV.
Usaha Karya Mandiri dan IUP atas nama Yogi Ardiansyah. Namun, suplier dari Perumda ATE sudah tidak dilaksanakan lagi karena secara kualitas tidak memenuhi spesipikasi dan dari Linjing terakhir menerima bahan baku pada Juli 2018 lalu, karena masa berlaku izinnya sudah habis sejak Agustus 2018.
“Karena banyak pelanggarannya, akhirnya petugas gabungan sepakat telah memberikan waktu selama 21 hari kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan legalitas perizinannya. Nah, Minggu sekarang kan sudah memasuki SP 1.
Nanti, kita tinjau lagi bila sampai waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka terpaksa akan kita tutup semua aktivitasnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Akhsan mengatakan, pihaknya membenarkan soal aktivitas PT. Wan Shi Dan Indonesia yang telah melakukan banyak pelanggaran legalitas.
“Salah satu pelanggaran yang masuk pada ranah kami, adalah banyaknya bangunan baru yang ada di wilayah perusahaan, tapi tidak memiliki IMB,” katanya.
Pihaknya mengaku geram dengan sikap perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pengolahan batu kapur itu, tidak mengikuti peraturan dan mekanisme yang berlaku. “Waktu sidak kemarin, pihak perusahaan berjanji akan segera mengurus perizinan untuk IMB.
Meski demikian, akan tetap kita awasi dan di tinjau kembali seluruh bangunannya. Seperti luasan dan tinggi bangunan. Iya, yang pasti kita tidak mau kecolongan oleh perusahaan. Karena dampaknya PAD tidak masuk ke khas daerah,” pungkasnya. (den/t)






