BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

PT Selabintana Segera Disidak

×

PT Selabintana Segera Disidak

Sebarkan artikel ini

“Jika nanti, hasil survai kelapangan perusahaan ini membuktikan pelanggarannya, maka besar kemungkinan aktivitas perusahaan akan diberhentikan sementara waktu, sebelum mengantongi perizinan. Hal ini, harus ditindak oleh Satpol PP, karena merupakan kewenganannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman mengatakan, pihaknya sebelum melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan, terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Muspika Kecamatan Sukabumi untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait laporan warga yang memprotes PT Selabintana yang diduga belum mengantongi izin.

Bank bjb Tandamata

“Kami sudah koordinasi dengan dinas perizinan, ternyata perusahaan ini telah melanggar peraturan. Karena, berani melakukan pembangunan sebelum mengantongi IMB.

Untuk itu, nanti kita akan tinjau ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Apabila, ditemukan kesalahan dan faktanya benar. Maka, kami akan menutup sementara waktu aktifitas perusahaan ini, sebelum mengantongi perizinan,” pungkasnya.

 

(den/d)