PT Selabintana Segera Disidak

SUKABUMI— Hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dalam hal ini melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke lokasi perusahaan yang diduga belum mengantongi perizinan untuk perluasan bangunan kandang ayam seluas belasan hektare.

Diketahui, perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam yang berada di Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi bermasalah akibat diprotes oleh masyarak setempat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan rapat koordinasi internal dinas perizinan, rencananya besok kita akan terjunkan tiga orang petugas untuk melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan,” jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nanang Hidayat kepada koran ini, kemarin (28/11).

Aktivitas pembangunan untuk perluasan kandang ayam tersebut, sambung Nanang dinilai wajar apabila menuai protes dari warga sekitar. Apalagi, dalam proses pembangunan tersebut tidak melibatkan warga terdampak.

“Setelah di chek, perusahaan ini memang sudah memiliki izin. Hanya saja, izin yang dikantongi merupakan izin dari perusahaan lama. Sementara, izin untuk perluasan bangunan kandang ayam pihak perusahaan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya sangat menyesalkan dengan sikap perusahaan yang sudah berani melakukan perluasan pembangunan kandang ayam, sebelum mengantongi izin IMB. Sebab itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan Satpoll PP Kecamatan Sukabumi untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang nakal tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *