GEGERBITUNG,RADARSUKABUMI.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat turut menyoalkan aktivitas cut and fill PT Male Karya Prima (MKP) di Bukit Bongas, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung. Lembaga yang fokus pada persoalan lingkungan ini menegaskan, pihak perusahaan telah menyalahi aturan dan bisa terancam hukuman pidana.
Seperti diketahui, aktivitas perusahaan di Bukit Bongas ini, selain menyebabkan kerusakan lingkungan, juga mereka belum mengantongi dokumen perizinan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB). “Akitivitas cut and fill ini sudah jelas menyalahi aturan dan pihak perusahaan dapat diancam hukuman pidana dengan kurungan penjara 15 tahun sesuai dengan aturan tentang tata ruang dan lingkungan hidup.
Apalagi, mereka akan membangun kandang ayam di kawasan hutan yang merupakan daerah mata air untuk kebutuhan warga sekitar,” jelas Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan Hardja kepada Radar Sukabumi, kemarin (30/6).
Dadan pun mendesak aparat kepolisian dan pemerintah setempat agar segera mengusut persoalan tersebut hingga tuntas. “Seluruh aktivitas perusahaan ini harus segera dihentikan. Sekarang saja, kandang ayam belum dibangun sudah berdampak buruk terhadap lingkungan, apalagi nanti. Pasti akan banyak kerusakan alam lainnya,” bebernya.
Sementara itu, Camat Gegerbitung, Endang Suherman mengatakan, perusahaan yang diprotes warga ini sudah masuk berinvestasi di wilayah Kecamatan Gegerbitung pada 2015 lalu. Namun saat itu warga sekitar menolaknya. “Setelah dilakukan mediasi pada 2016, akhirnya warga setempat menyetujui dan mengizinkan perusahaan tersebut dengan syarat harus memperhatikan lingkungan dan warga sekitar,” jelasnya.
Endang mengaku sudah dua kali memberikan surat teguran kepada perusahaan tersebut agar menghentikan semua aktivitasnya karena belum mengantongi IMB. “Karena belum memiliki IMB, makanya terpaksa kami hentikan,” imbuhnya.
Endang memastikan, saat ini di lokasi PT MKP sudah tidak ada lagi kegiatan fisik sampai IMB diterbitkan Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi. “Sementara untuk tanah yang dimohonkan untuk pembuatan kandang ayam itu seluas 20 hektare,” ujarnya.
Seorang warga Kampung Bongas, RT 2/4, Desa/Kecamatan Gegerbitung, Anggi (28) mengatakan, proyek cut and fill dengan luas puluhan hektare ini mulai dikerjakan sekitar 2017 lalu. Warga memprotes aktivitas perusahaan, karena menyebabkan kekeringan.
“Sebelum perusahaan itu melakukan cut and fill, sawah warga tidak pernah mengalami kekeringan. Namun sekarang, puluhan hektare lahan pertanian padi di Desa Gegerbitung terancam gagal panen karena kekeringan,” kata Anggi yang juga sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gegerbitung.
Menurut Anggi, warga Desa Gegerbitung tidak pernah menyetujui adanya pembangunan perusahaan yang berada di atas pemukiman penduduk tersebut. Karena, selain merusak lingkungan juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kekeringan.
“Pada tahun lalu, warga di sini pernah mengikuti sosialisasi soal rencana pembangunan kandang ayam seluas 20 hektare lebih, namun warga menolaknya. Bahkan, saat itu warga melayangkan surat penolakan kepada perusahaan itu. Tetapi, anenhnya kenapa perusahaan itu tetap beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan dari warga sekitar,” tandasnya.
Ketua RW 5, Kampung Pasirdulang, Kedusunan Bongas, Desa/Kecamatan Gegerbitung, Suryana (45) menjelaskan, akibat proyek cut and fill tersebut, selain menyebabkan kekeringan, musim hujan juga air sungai Cimandiri bercampur dengan lumpur. Lantaran, material cut and fill telah menimbun sebagian hulu sungai Cimandiri.
“Lokasi perusahaan itu berada di atas sungai Cimandiri. Jadi bila musim hujan, material lumpurnya menimbun sungai Cimandiri hingga pemukiman penduduk. Kalau musim kemarau, air sungai Cimandiri menyusut. Bahkan tidak sedikit warga di sini terlibat perselisihan akibat rebutan air untuk lahan pertaniannya,” katanya.
(Den/t)






