“Kami meminta pengusaha untuk sama-sama mendukung kebijakan selama PSBB dari sisi jam operasional sebagai syarat mutlak phyisical distancing,” katanya.
Semua toko pun harus membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. ”Mudah-mudahan dengan kedisiplinan warga Kota Sukabumi, pandemi Covid-19 cepat pulih,” pungkasnya.
Selain itu, pelayanan dilingkungan Pemkot Sukabumi selama masa PSBB juga masih tetap berjalan, namun dengan catatan melakukan protokol kesehatan maksimal.
“Pelayanan pemerintahan dilingkungan Pemkot Sukabumi masih tetap berjalan sepenuhnya, serta tidak menghilangkan protokol kesehatannya,” terang Fahmi.
Dalam pelaksanaannya, masih kata Fahmi, tidak ada sanksi berat kepada masyarakat. Meski begitu, masyarakat yang tidak mematuhi penggunaan masker, tidak mengindahkan sosial distancing dan psycal distancing tetap akan di tindak.
“Kalau sanksi tegas sih tidak ada, karena dalam Juklak-Juknisnya pun tidak ada sanksi berat. Tapi, jangan main-main kalau yang tidak menggunakan masker akan kami minta balik lagi,” tukasnya. (bal/upi/t)






