Kapolsek Cikembar, AKP I Djubaedi menghimbau kepada pihak perusahaan agar segera melengkapi dokemen perizinannya. Selain itu, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, ia menyarankan agar sebaiknya kegiatan cut and fill dihentikan untuk sementara.
“Tempuh dulu masalah perizinannya. Seteleh mengantongi izin, baru dilanjutkan lagi. Kalau mereka masih tetap bersikukuh melakukan aktivitas cut and fill, dikhawatirkan timbul gejolak yang ujung-ujungnya berurusan dengan hukum. Kami berharap semuanya dapat menahan emosi dan silahkan tempuh peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, seorang warga Kampung Cikembang, RT 2/3, Desa Cimanggu, Ujang Supriandi (54) menjelaskan, proyek perataan tanah yang baru berlangsung sekitar satu bulan ini, belum mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah kecamatan.
“Kalau untuk di Desa Cimanggu, memang pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi. Bahkan, warga yang lokasi rumahnya berada di sekitar proyek perumahaan telah membuat forum untuk menampung semua keluhan warga terkait aktivitas perusahaan itu. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi terkait protes warga terhadap proyek perumahan tersebut,” ujarnya.(cr13/t)