BERITA UTAMA

Promosikan Judi Online, Pasutri di Gunungguruh Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Promosikan Judi Online, Pasutri di Gunungguruh Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI : Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti kasus perjudian online. (Foto : Humas Polres Sukabumi)
BARANG BUKTI : Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti kasus perjudian online. (Foto : Humas Polres Sukabumi)

SUKABUMI — Gara-gara mempromosikan judi online, pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, kedua pasutri tersebut berinisial PU (31) dan M (24). Untuk suaminya PU bertugas sebagai desainer beberapa situs Web perjudian, sedangkan sang istri M berperan sebagai pengikuti atau follower member di situs tersebut.

Bank bjb Tandamata

Dari hasil promosi Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.

Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial TS (28), TS diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Maruly menjelaskan bahwa TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online. Selama beroperasi selama tiga bulan, TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.

Untuk tersangka lainnya, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.

Dari tangan keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.

Lebih lanjut Maruly menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.(*/hnd)