“Masih tunggu juknis, PM33 nantinya dibahas bersama produsen dan kita akan sosialisasikan bulan depan,” ujar Dewanto.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan soal recall di Indonesia, tentunya bakal melindungi konsumen kendaraan.”Ini menyangkut keselamatan,” tegasnya.
Nantinya, sesuai dengan poin ketiga di Pasal 79, perusahaan bakal diminta melaporkan terlebih dahulu ke pemerintah, jika ada produk yang cacat dan ingin di-recall.
“Mereka melapor, terus akan diskusi dengan kami. Apakah produk yang cacat produski tersebut harus setop produksi dan sebagainya,” tukasnya.
(rmol)



