Pria Sukaraja Gantung Diri di Pohon Jambu, Polisi Bilang Begini

gandir Sukaraja
OLAH TKP : Sejumlah petugas saat melakukan olah TKP gantung diri di pohon jambu milik warga, tepatnya di Kampung Warudoyong, RT (03/05), Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja pada Rabu (28/07/2021).

SUKABUMI — Warga Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang tergantung di pohon jambu milik warga, tepatnya di Kampung Warudoyong, RT (03/05), Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja pada Rabu (28/07/2021).

Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi kepada Radar Sukabumi mengatakan, korban yang diketahui berinisial MA (30) asal Kampung Warudoyong, RT 03/05, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja ini ditemukan sekira pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Korban pertama kali ditemukan oleh temannya yang diketahui bernama M Randi berusia 28 tahun asal warga Kampung Warudoyong, RT 02/05, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, ketika yang bersangkutan akan pergi ke kebun,” kata Supardi kepada Radar Sukabumi pada Rabu (28/07/2021).

Sewaktu saksi mata ini tiba di kebun, M. Randi dikejutkan dengan melihat sesosok pria yang tergelantung di pohon jambu. Setelah itu, ia langsung bergegas lari sambil berteriak meminta tolong.

“Waktu ditemukan, korban sudah dalam keadaan tergantung di pohon jambu kebun warga dan telah meninggal dunia dengan menggunakan tali plastik atau tambang dan ikatan tali simpul hidup,” tandasnya.

Tidak lama setelah itu, ia bersama anggotanya langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenarnya. Setiba di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. “Waktu ditemukan, korban meninggal dunia dengan menggunakan celana putih dan kemeja warna coklat,” imbuhnya.

Berdasarkan jasil identifikasi dan olah TKP, jenazah tergantung di atas pohon jambu dengan ketinggian 200 centimeter dan tinggi badan jenazah 160 centimeter. Selain itu, petugas dari Puskesmas Sukaraja maupun dari Polsek Sukaraja juga tidak menemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada jenazah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *