Sebelum diamankan, lanjut Yudi, pelaku sempat melakukan pemukulan kepada warga yang tengah nongkrong di depan PT SCG. Khawatir terjadi keributan yang melebar, maka pihaknya saat itu juga langsung menciduk pelaku ke Mapolsek Gunungguruh.
“Dia ini sedang mabuk dan memukul warga sekitar. Sebelum kejadian melebar, ya kami amankan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membawa senjata tajam itu untuk berjaga-jaga. Namun alasan ini tidak begitu saja dipercaya petugas, mengingat banyak laporan bahwa yang bersangkutan sering membuat keresahan.
“Alasannya sih begitu, tapi kami tidak percara begitu saja. Proses hukum akan terus kami lakukan,” akunya.
Akibat perbuatannya, kini ‘preman’ itu mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Gunungguruh. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Den/d)






