PPP Semakin Terpuruk

SUKABUMI – Operasi Tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy jelas menjadi pukulan telak. Kondisi ini pun dinilai Pengamat Politik Sukabumi, Munandi Saleh jelas bakal memiliki dampak besar baik di tingkat nasional maupun regional.

Apalagi, kepada para calon legislatif (Caleg) yang kini berjuang untuk memenangkan kursi di parlemen. Munandi menilai, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PPP setidaknya akan berpengaruh ke daerah begituhalnya di Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Karena berbicara tentang partai, itu tidak lepas dipengaruhi oleh figuritas di tingkat nasional. “Sedikit banyak pasti berpengaruh. Kalau ini dibiarkan, PPP bakal semkin terpuruk. Meskipun, sebetulnya itu tidak berbicara partai, tapi personal,” ujar Munandi kepada Radar Sukabumi, kemarin (15/3).

https://radarsukabumi.com/2019/03/16/terjerat-di-jumat-keramat/Untuk mengantisipasinya, kata Munandi, harus ada upaya optimal dari kader partai dalam membangun silaturhami lebih intensif lagi di masyarakat.

Meyakinkan pengaruh berita tersebut tidak sampai merembak secara liar di tengah masyarakat. “Tidak hanya caleg yang saat ini mengikuti Pileg, tapi kader partai, fungsionaris partai harus bahu membahu mengembalikan image yang positif,” katanya.

Disisi lain, Munandi sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh KPK tersebut. Menurutnya, disini bisa dilihat supermasi hukum di Indonesia tidak bisa dintervensi oleh seorang kepala negara atau presiden.

“Indonesia menganut asas hukum adalah segala-galanya. Disini, tidak ada saling mempengaruhi antara penegak hukum dan penguasa,” beber Munandi.

Harus dipahami, di Indonesia itu sudah ada pembagian kekuasaan dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda. Presiden atau kepala negara memiliki tugasnya, begitupun dengan para penegak hukum yang harus menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undanh.

Sehingga, KPK salah satu penegak hukum tidak bisa diintervensi. Masing-masing memiliki kemandirian sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.

“Hukum tidak pandang bulu. Ini bukan berbicara kubu 01 atau 02, tapi berbicara supermasi hukum. Jikowi sebagai kepala negara tidak boleh intervensi terhadap penegakan hukum,” tegasnya.(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *