BERITA UTAMAPENDIDIKAN

PPN Sekolah ‘Membodohkan’ Generasi Bangsa, FKKS Swasta Minta Dibatalkan

×

PPN Sekolah ‘Membodohkan’ Generasi Bangsa, FKKS Swasta Minta Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
KBM di SDN Taman Kecamatan Kadudampit
KBM di SDN Taman Kecamatan Kadudampit Kabupahen Sukabumi

Sekolah tidak harus berpikir lagi untuk mencari kekurangan dana biaya pendidikannya. Adapun sumber pembiayaan sekolah bisa berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah,” tukasnya.

Sehingga menurutnya, dengan adanya wacana dari Menteri Keuangan bahwa sekolah akan dikenakan tarif PPN antara 5%-12% ini, akan memberatkan masyarakat menengah bawah.

Bank bjb Tandamata

Apalagi saat ini negara dan masyarakat bawah paling terpukul dengan dilanda wabah pandemi Covid-19 ini. Dan pandemi Covid-19 telah merubah struktur dunia pendidikan di Indonesia meski sudah memasuki era new normal.

Karena, sistem kegiatan belajar mengajar pun tetap dilakukan secara online. Belajar dari rumah secara online ternyata tak serta merta membuat biaya pendidikan mengalami penyesuaian.

“Maka, tantangan pendidikan di new normal tidak hanya pola orang tua mengajar anak di rumah saja. Melainkan juga biaya pendidikan. Dimana, sudah banyak masyarakat bawah mulai kehilangan pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja.

Begitu juga para pedagang kecil dalam menjalankan usahanya sangat terbatas, karena adanya larangan dari pemerintah dalam jam operasionalnya. Yang akibatnya, masyarakat sulit untuk mendapatkan dan merasakan hidup yang layak,” imbuh Budi.

Dengan dikenakan tarif PPN kepada sekolah, misalnya 10%, akan berdampak kepada kesejahteraan, pemeliharaan sarana prasarana, kwalitas pendidikan, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan diluar sekolah dan biayalainya. Maka sekolah harus mencari sumber lain untuk menutupi kekurang tersebut.

Kalau sekolah tidak menemukan sumber lain, maka pasti akan menaikan biaya sumbangan pendidikan minimal 20% kepada orang tua siswa.

Karena sampai saat ini, bantuan yang diberikan dari pemerintah baik pusat maupun daerah khusunya untuk sekolah swasta, belum mencukupi standar biaya pendidikan.

Misalnya untuk tingkat SMK standarnya antara 4.5–6 juta setiap tahunnya, tergantung kepada progran keahliannyan. Jika dihitung bantuan dari pemerintah, baru hanya mencapai 50% dari standar tersebut.

Untuk itu, pemerintah perlu meninjau ulang rencana sekolah akan dikenakan tarif PPN dan bila perlu dibatalkan saja wacana tersebut.

Karena apabila tetap diberlakukan, maka akan berimbas kepada masyarakat bawah, yang akhir banyak orang tua menarik diri siswa-siswinya dari sekolah-sekolah karena tidak mampu membayar biaya sekolah.

“Mungkin di masa pandemi ini banyak masyarakat yang terkena dampak susah mempertahankan hidupnya, apalagi untuk membiayai pendidikan putra putrinya.

Yang akhirnya tujuan mulia pemerintah tidak akan tercapai seperti yang tercamtum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutupnya. (wdy)