PPN Sekolah ‘Membodohkan’ Generasi Bangsa, FKKS Swasta Minta Dibatalkan

KBM di SDN Taman Kecamatan Kadudampit
KBM di SDN Taman Kecamatan Kadudampit Kabupahen Sukabumi

SUKABUMI – Polemik wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pendidikan dan sembako masih menggelinding liar. Beragam reaksi dilontarkan, baik oleh elit politik, pelaku usaha maupun pelaku dunia pendidikan.

Penerapan kebijakan pemungutan PPN pada jasa pendidikan atau sekolah ini, tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP ‘diketok’.

Bacaan Lainnya

Padahal, jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Swasta SMK Kota Sukabumi, Budi Supriadi menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan penyelenggaraan pendidikan yang dijalankan di Indonesia. Mengacu pada amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 2 hasil amandemen ke-4 yang berbunyi “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

“Ya, kalau kita membaca dengan cermat dari UUD tersebut, maka pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Dengan mendapatkan pendidikan, maka bisa mewujudkan segala cita-citanya.

Oleh sebab itu, tidak boleh ada yang menghalanginya serta menghambat untuk mendapatkan akses pendidikan. Mulai dari tingkat dasar, sampai tinggi. Karena dengan pendidikanlah, warga negara bisa merubah dirinya menjadi manusia yang baik, berguna bagi bangsa dan negara,” tegasnya.

Hakikatnya pendidikan adalah sebuah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki potensi spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan. Tentunya ini semua perlu pembiayaan yang sangat besar dalam menjalani operasional sekolah tersebut.

“Dengan pembiayaan yang dirancang dalam rencana anggaran keunagan sekolah (raks) yang disusun setiap tahunnya, maka proses pendidikan bisa dijalankan dengan semaksimal mungkin.

Pos terkait