“Saat ini sudah belasan, rata-rata sopir angkot dan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengn Perda Provinsi Jawa Barat nomor 05 tahun 2021,” tegasnya.
Dari data yang ada, sambung Sumarni, pada hari ketiga PPKM Darurat ini Polres Sukabumi Kota telah memberikan sanksi Tipiring terhadap warga yang bandel, tidak menerapkan protokol kesehatan di saat PPKM Darurat diberlakukan.
Sedangkan, untuk mensukseskan kegiatan patroli penegakan protokol kesehatan diikuti belasan petugas gabungan. “Jumlah personel yang ada di titik RE.
Martadinata ini, Dishub sebanyak 25 orang, Polres 15 orang, BPBD 5 orang , Sat Pol PP dan teman-teman dari Kodim 0607 Kota Sukabumi,” pungkasnya. (bam/t)






