“Staf (pekerja) harus dibagi minimal dalam dua shift,” jelasnya.
Tempat Ibadah
Luhut juga menyebut bahwa penyesuain di wilayah Level 4 akan dilakukan penyesuaian untuk tempat-tempat ibadah. “Mulai 10 Agustus di wilayah Level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang saja,” tekan Luhut.
BACA JUGA : PPKM Diperpanjang Lagi sampai 16 Agustus, Luhut: Atas Arahan Bapak Presiden
Luhut juga menekankan, ada tiga pilar utama dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. “Pertama, peningkatan jangkauan vaksinasi cepat. Kedua, penerapan 3T yang tinggi dan kepatuhan 3M, terutama pemakaian masker yang baik,” kata Luhut.