Kini, puluhan botol miras tersebut tengah diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk dijadikan barang bukti dan pemeriksaan lebih dalam. Sementara untuk penjualnya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015, tentang nol persen alkohol.
“Kami juga memberikan pembinaan kepada penjual miras agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Sementara kepada warga, diharapkan kerjasamanya, apabila di wilayahnya terdapat warung atau ruko yang menjual miras, agar segera melapor kepada Mapolsek Gunungguruh,” tandasnya.
Sementara itu, seorang warga Kampung Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Ilham Perdana (28) mengatakan, ia sangat mengapresiasi terkait operasi miras yang dilakukan Polsek Gunungguruh itu.
“Miras ini, merupakan penyakit masyarakat. Apalagi, kalau ada kegiatan konser atau hiburan lainnya, pasti kalangan remaja dari berbagai kampung akan membeli miras di toko jamu yang ada di pasar pangleseran itu,” katanya.
OPERASI : Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi saat melakukan operasi miras di salah satu toko jamu di Kampung Pangleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Rabu (9/10).
Untuk itu, ia berharap kepada pihak kepolisian agar intensif melakukan operasi tersebut. Sehingga, wilayah Kecamatan Gunungguruh, terbebas dari peredaran minuman yang memabukan.
“Kalau dilihat secara sepintas, memang toko jamu itu tidak terlihat menjual miras. Karena, miras itu disembunyikan oleh penjualnya di tempat yang aman,” pungkasnya. (Den)






