Lanjut Ujang, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi sumber informasi. Ketika di pertengahan jalan tepatnya di pertigaan Cilangla Kampung Cilangla Desa Cireunghas Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, diketahui ada dua orang pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong di warung.
Akhirnya anggota Polsek Cireunghas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, dan pada salah satu pemuda tersebut ditemukan dua bilah senjata tajam yaitu jenis golok dan corbek yang berukuran panjang. Kini tersangka EW (24) dan AI (23) beserta barang bukti diamankan untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, “pungkasnya. (bam)






