KABUPATEN SUKABUMI

Berandal Bermotor di Cireungas Sukabumi Bacok Polisi Hingga Terkapar

×

Berandal Bermotor di Cireungas Sukabumi Bacok Polisi Hingga Terkapar

Sebarkan artikel ini
Berandal Bermotor di Cireungas Sukabumi Bacok Polisi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat menunjukan sejumlah sajam yang dijadikan sebagai BB kasus berandal bermotor

SUKABUMI – Belasan berandal bermotor kembali berulah di Sukabumi. Bahkan, mereka telah melakukan aksi beringasnya hingga menyebabkan salah anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota, Briptu Haris terkapar di Rumah Sakit Hermina Sukabumi.

Lantaran, ia mengalami sabetan senjata tajam di bagian punggung dan pantat sebelah kanan di depan tempat penggilingan padi, tepatnya di Kampung Nagrog, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada Minggu (22/09) sekira pukul 00.06 WIB dini hari.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, perisitwa ini bermula dari delapan orang warga yang mendatangi Mapolsek Cireunghas dan melaporkan sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi sweeping terhadap pengendara sepeda motor. Ke delapan tersebut, diketahui merupakan warga yang pulang bekerja dari PT GSI Sukalarang.

“Laporan tersebut, langsung direspon oleh petugas piket jaga dengan melakukan pengecekan ke lokasi oleh tiga personel Polsek Cireunghas,” kata Rita kepada Radar Sukabumi pada Selasa (24/09).

Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas ini, tiba di lokasi menggunakan pakaian preman dan membawa mobil Avanza, tampak terlihat iring-iringan konvoi kawanan beranda bermotor tersebut dengan mencegat sambil berteriak. “Pada saat didekati, mereka dilakukan tembakan peringatan untuk membubarkan diri. Namun, mereka ini justru menyerang petugas sehingga diamankan lah pada saat itu,” imbuhnya.

Setiba di lokasi, sambung Rita, anggota Polsek Cireunghas mendapati kurang lebih 10 pengendara sepeda motor yang tengah konvoi. Kemudian, ketiga anggota Polsek Cireunghas tersebut, mencoba memberhentikan konvoi untuk melakukan pemeriksaan, akan tetapi dua terduga pelaku yang berinisial VCY dan MAI berusaha melarikan diri. Namun, berhasil diamankan berikut sebilah sajam jenis celurit.

“Kemudian, pelaku lainnya yaitu H diduga menyabetkan senjata tajam jenis parang yang ujungnya melengkung dari arah belakang terhadap korban Briptu Haris, tepatnya ke arah bawah pinggang bagian belakang sebelah kanan,” timpalnya.

Sementara, pelaku lainnya, Yaitu R menendang ke arah pinggang dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit. Sehingga, mengakibatkan korban mengalami luka dalam di dua titik.

Diantaranya, satu titik dengan jumlah 5 jahitan dan 1 titik dengan jumlah 2 jahitan. Padahal, anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas, sudah meneriaki dan menyatakan bahwa, mereka anggota polisi. Bahkan, petugas telah menembakkan dua kali tembakan peringatan. Namun, tidak diindahkan.

“Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi. Sementara, dua pelakunya langsung diamankan ke Polsek Cireunghas,” bebernya.

11 terduga pelaku ini, diketahui berinisial H (17), R (16), VCY (20), FGH (15), FF (15), MAI (15 ), MRA (15), RU (15), S (15), GM (15), A (17). Sementara, dua terduga pelaku lainnya, statusnya telah ditetapkan sebagai DPO.

“Ke 11 terduga pelaku ini, berhasil diamankan 3 jam setelah kejadian di dua lokasi. Yakni, di wilayah Kecamatan Cireunghas dan Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, belasan berandal bermotor ini, telah bergerak konvoi untuk menantang melalui media sosial atau melakukan tawuran. Namun, diduga lawannya tidak jadi datang sehingga mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi.

“Untuk belasan terduga ini, merupakan anggota geng motor atau tidaknya, belum kita ketahui yah dan masih didalami. Namun dia alumni SMP dan dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Nah, ketika lawannya tidak datang itulah mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi. Seperti melakukan sweeping pada siapa saja yang ada di lokasi,” tukasnya.

Selain menciduk belasan terduga pelaku, pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit sepeda motor, lima buah senjata taham dengan berbagai jenis, enam unit telephone genggam dan satu lembur Visum Et Repertum milik korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara seama-lamanya 5 tahun dan atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidama penjara selama-lamanya 6 tahun dan atau Pasal 55 Ayat (1) dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Saat ini, para pelaku masih kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” timpalnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan, mambwa atau mempergunakan senjata tajam yang bukan peruntukannya. Bahkan, melukai orang lain. “Mari sama-sama kita ciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Den)