BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Polresta Sukabumi Tangkap Jambret HP Bocah SD, Pelaku Diancam Sembilan Tahun Penjara

×

Polresta Sukabumi Tangkap Jambret HP Bocah SD, Pelaku Diancam Sembilan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku jambret HP
Pelaku jambret HP saat diamankan polisi di Polsek Cibeureum, Senin (8/11).

SUKABUMI – Salah seorang pri berinisial S (25) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan dan perampasan, berhasil dicokok polisi dalam kurun waktu 13 jam setalah adanya laporan korban.

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidi mengatakan, unit Reskrim Polsek Cibeureum telah berhasil menggungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan yang terjadi pada Sabtu 6 November 2021 sekira jam 09.00 Wib di Kampung Baru Kavling RT3/3 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum.

Bank bjb Tandamata

“13 jam setelah melakukan aksi kejahatan, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibeureum Aiptu Nasib Rajagukguk telah melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan,” kata Zainal kepada Radar Sukabumi, Senin (8/11).

Zainal menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan perampasan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor berikut kunci kontak yang digunakan pelaku, surat kendaraan, Helm, satu stel pakaian dan jaket, dusbook dan uang tunai hasil penjualan.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah satu unit sepeda motor merk honda beat dan uang tunai sebesar Rp800.000,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Perampasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Zainal mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada dengan potensi tindak kejahatan.