BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Polresta Sukabumi Ciduk 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang

×

Polresta Sukabumi Ciduk 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota
Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (3/9).

Sementara, tersangka DRF, D, FRZ, MZ, DYP menjual obat terbatas tanpa izin, RW mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dan AS mengedarkan dan menjual narkotika jenis kristal putih sabu.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Satnarkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat.

Bank bjb Tandamata

“Adapun modus operasi yang mereka (tersangka) gunakan adalah pembelian secara langsung, via transfer atau memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut,” jelas Zainal.

Akibat berbuatanya, para tersangka dijerat pasal 111 (1), 111 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup, kemudian pasal 62 Undang-undang RI nomor 5/997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197, Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk kependingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/t)