Polresta Sukabumi Ciduk 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang

Polres Sukabumi Kota
Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (3/9).

SUKABUMI – Upaya membrangus peredaran gelap narkoba dan obat tanpa izin edar nampaknya tidak main-main. Terbukti, Polres Sukabumi Kota kali ini menciduk 11 tersangka yang diamankan dibeberapa lokasi.

Para tersangka ini diantaranya, berinisial RN (21), AGI (21), SRP (23), DRP (21), D (24), FFZ (20), MZ (20), DYP (31), RW (20), AS (46) dan MG (43).

Bacaan Lainnya

“Dalam kurun dua minggu, kami berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat tanpa izin edar,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada wartawan, Jumat (3/9).

Para tersangka diamankan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yakni, satu Gunungpuyuh, satu Citamiang, satu Warudoyong, satu Cikole, satu Lembursitu, satu Cicurug pengembangan dari Gunungpuyuh, dua Cibeureum dan satu Sukalarang.

“Dari sembilan TKP ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 685,33 gram sabu, 135,35 tembakau sintetis, 5.405 butir tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro serta 36 butir Rixlona,” bebernya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang juga diamankan 11 handphone berbagai merek, dua timbangan digital, satu buah kartu ATM BCA, lima buah tas berbagai merk, satu buah jaket warna coklat lalu uang dari hasil penjualan Rp 1.045.000.

“Tersangka berinisial AGI dan SRP mengedarkan dan menggunakan jenis kristal putih sabu. Kemudian tersangka RN mengedarkan dan menggunakan jenis tembakau sintetis,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *