Masih kata Maruly, selain mengamankan 4 orang tersangka jajaran Satreskrim juga turut diamankan sejumlah barang bukti 2 unit CPU, 2 monitor komputer, masing masing satu unit handpone merk Redmi dan Samsung, satu kartu provider Indosat dan XL Axiata.
“Para pelaku melakukan kegiatan membuat konten mempromosikan kegiatan perjudian judi online jenis slot, para pelaku mendapatkan keuntungan masing-masing sesuai perannya,” terangnya.
Maruly menerangkan, terhadap para pelaku diterapkan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Dan saat ini keempat tersangka dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi,” paparnya.
“Sementara untuk website nya kita telusuri dan kita lakukan pengajuan untuk pemblokiran, kalau keterangan dari saksi-saksi yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini selama 3 bulan,” tandasnya. (Ndi).