“Ketiga tersangka ini mengumpulkan Trenggiling dari berbagai daerah, terutama Sukabumi Selatan, Cianjur dan bahkan dari Bogor untuk kemudian ditampung disini,” paparnya kepada awak media dalam gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (24/10).
Menurut Rustam, satwa ini diperkirakan seberat 3,5 kilogram. Dimana, sebelum dijual satwa tersebut nantinya akan dibunuh untuk kemudian sisiknya dipisahkan dari tubuhnya. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu hewan dan dua kantong berisikan sisik satwa tersebut.
“Mereka ini sudah terbiasa bertransaksi satwa seperti ini, hal itu karena mungkin harga jual yang cukup tinggi,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) juncto pasal 40 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para pelaku melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, menangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. “Ketiganya diancam lima tahun penjara karena terbukti memiliki dan memperjualbelikan hewan langka,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka JM (63) mengaku, tidak tahu bahwa hewan tersebut dilarang diperjualkan.
Jadi, jika ada temannya di kampung menangkap hewan tersebut, dirinya berani membayar dengan harga Rp150 ribu per kilogram dan kemudian di bawa untuk dijual kembali. “Saya tidak tahu kalau itu (hewan Trenggiling) dilarang pemerintah, makanya jika ada suka dibeli,” akunya. (sbh)





