Politisi NasDem Iman Adinugraha Dituding Palsukan Sertifikat Tanah, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kuasa Hukum Iman Adinugraha,
Kuasa Hukum Iman Adinugraha, Fikri Abduk Aziz.

SUKABUMI — Salah satu politisi NasDem Jawa Barat yang juga mantan Cawabup di Pilkada 2020 lalu Iman Adinugraha dituding melakukan pemalsuan sertifikat. Melalui kuasa hukumnya Fikri Abdul Aziz dari Kantor Hukum “S.A.H & Co Law Office” Jakarta Selatan, mengklarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, Rudi Agus telah melaporkan Iman Adinugraha ke Kepolisian Resor Sukabumi, pada (11/12) lalu, hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 jo. 264 KUHP sesuai Laporan Polisi No.LP/1061/XII/2021/SPKT/POLRES SUKABUMI.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resor Sukabumi sepanjang permasalahan tersebut ditangani secara objektif, profesional, adil, dan akuntabel,” ujar Fikri dalam keterangannya.

Dijelaskan Fikri, bahwa yang dilaporkan oleh Rudi Agus sangat tidak berdasar hukum dan dinilai telah mengada-ada. Sebab, kliennya itu adalah pemilik sertifikat tanah yang sah menurut hukum berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1083, Sertifikat HGB Nomor 1085.

“Semuanya itu atas nama Iman Adinugraha, klien kami yang merupakan sertifikat pecahan dari sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 225/Palabuhanratu yang telah didialihkan kepada klien kami,” paparnya.

Dimana pada saat kliennya itu, melakukan pemecahan sertifikat telah melalui prosedur hukum yang berlaku di kantor pertanahan Kabupaten Sukabumi. Sesuai Peta wilayah Administratif Pelabuhanratu.

“Dengan demikian klien kami adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang. Perlu kami sampaikan juga bahwa dalil Pelapor yang menyatakan telah menguasai tanah dan memiliki IMB tahun 2006, diduga tidak berdasarkan atas hak menurut hukum,” ucapnya.

Lanjut Fikri, dimana IMB, SPPT & SPH sebagai dasar Laporan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu diduga terbit di atas lahan milik Iman yang perolehannya berasal dari SHGB 225, yang merupakan pemecahan dari SHGB No.240 tahun 2003 tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ia mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan informasi bohong atau tidak benar diduga menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik kliennya itu.

“Apabila perbuatan tersebut tetap dilakukan memberikan hak kepada klien kami untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata,” tandasnya.

Sementara itu, pelapor yang diketahui bernama Rudi Prinanda menegaskan, yang menentukan benar atau tidak apa yang telah dilaporkannya kepada pihak kepolisian itu adalah hakim dan bukan pengacara.

“Ya, nanti dipengadilan saja, yang menentukan benar atau salah itu hakim bukan pengacara. Jangan banyak statment lah. Kita ketemu di pengadilan saja, gak usah statment ini, statment ini,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *