“Jadi memperkeruh masalah. Nanti kalau mau statment di pengadilan lah, jangan memperkeruh biar penyidikan berjalan, sampai dimana titik terangnya nanti hakim yang memutus, bukan pengacara yang memutus,” terangnya.
Rudi juga menegaskan akan membongkar mafia tanah di Palabuhanratu ini, karena tanah yang menjadi masalah itu tanah hibah dari negara dan ternyata dihibahkan kepada perorangan.
“Siapa sih mafia tanah di sini, kita harus bongkar, masa itu tanah negara dihibahkan kepada perorangan. Itu tanah negara bukan tanah sertifikat hak milik,” paparnya.
Sambung Rudi, jika dirinya dinilai mencemarkan nama baik Iman Adinugraha, Rudi mempersilahkan untuk membuat laporan saja.
“Kalau merasa mencemarkan nama balik, silahkan laporan saja. Jadi kita negara hukum bukan statment seperti itu dan kalau dia (Iman) merasa pemilik tanah yang sah laporkan. Kemana saja dari dulu, saya sudah 20 tahun di sini,” ungkapnya.(ris)






