Polisi dan Ormas Sweeping Warung Remang-remang, Ratusan Botol Miras Disita

Ormas Gempa saat memperlihatkan ratusan botol miras hasil sweeping di Makpolsek Jampangkulon.

SUKABUMI – Ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk telah disita Polsek Jampangkulon, pada akhir pekan Sabtu (16/5).

Minuman haram yang diamankan petugas ini, merupakan hasil sweeping Polsek Jampangkulon bersama organisasi masyarakat (Ormas) Gempa pada pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Sedikitnya 40 dus yang berisikan 400 botol miras dari berbagai jenis telah diamankan Polsek Jampangkulon bersama ormas Gempa,” jelas Ketua DPD Gempa Kabupaten Sukabumi, M Opik kepada Radar Sukabumi, Minggu (17/5).

Minuman yang memabukan ini, sambung Opik, telah didapat berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah terkait peredaran miras tersebut.

“Miras ini sudah hampir satu bulan kami intai, karena ada bocoran dari masyarakat yang merasa resah karena dapat merusak generasi pemuda. Apalagi di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Untuk itu, setelah mendapatkan laporan tersebut ia langsung melaporkan terkait peredaran miras itu kepada pihak kepolisian.

“Setelah itu, saya langsung bergerak dibelakang bersama pihak kepolisian. Waktu itu, kami mendapatkan seorang pembeli miras di sebuah warung penjual air mineral. Setelah itu, kami periksa ternyata didalamnya banyak minuman keras,” imbuhnya.

Setelah diamankan, ujar Opik, ratusan botol miras itu langsung dibawa petugas ke Mapolsek Jampangkulon untuk dimusnahkan.

“Saya berharap dengan kegiatan ini, wilayah Kabupaten Sukabumi dapat terbebas dari peredaran miras.

Saya meminta kepada seluruh intansi terkait agar menindak tegas penjual miras itu. Ini harus dilakukan agar Kabupaten Sukabumi lebih baik kedepannya,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan wartawan dari koran ini belum mendapatkan statemen secara resmi dari pihak kepolisian setempat. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *