“Di wilayah Timur Tengah itu, sejak 2015 ada moratorium. Sehingga tidak ada lagi penempatan kembali buruh migran dari Sukabumi ke negara tersebut, sesuai dengan Permen Nomor 260 Tahun 2015. Padahal dibagian Negara Timur Tengah itu, sebenarnya kebutuhan untuk pekerja rumah tangga itu, selalu ada.
Karena majikan-majikannya sangat membutuhkan tenaga kerja dari Indonesia. Hanya saja kendalanya untuk di Indonesia sudah melarang pemberangkatan PMI dari sektor rumah tangga,” kata Sony Yuniarta kepada Radar Sukabumi.
Menurutnya, kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mayoritas mereka terbujuk untuk bekerja ke luar negeri karena dengan rayuan imig-imingi oleh pekerjaan yang laik, kemudian adanya uang tips sekitar Rp5 juta, untuk para korban.
“Tetapi ada juga beberapa kasus yang saya tangani karena mereka memiliki persoalan dengan keluarga, seperti dengan suaminya maupun orangtuanya. Sehingga mereka berangkat bekerja ke luar negeri tanpa izin dari keluarganya,” paparnya.
Sementara untuk rentang usia, kebanyakan PMI ilegal yang menjadi korban TPPO itu biasanya di atas 30 tahun ke tas yang mayoritas tidak bisa lagi bekerja di pabrik. Kemudian direkrut oleh para calo untuk dikerjakan di negara timur tengah.
“Aksi calo PMI ilegal ini, sangat merugikan semua pihak, khususnya bagi PMI itu sendiri. Karena, selain tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, mereka juga tidak memiliki asuransi kematian. Bahkan, tidak sedikit upahnya pun tak sesuai dengan standar,” tandasnya.
Orang tua salah satu PMI Asal Kabupaten Sukabumi, mengatakan, anaknya berangkat ke Arab Saudi, karena susah mencari pekerjaan di Sukabumi, apalagi kalau hanya mengandalkan ijazah SD untuk mencari pekerjaan. Karena itulah, anaknya berusaha berbagai macam cara agar dapat bekerja ke luar negeri walaupun dengan cara ilegal.
“Ya bagaimana lagi, susah cari pekerjaan di sini (Sukabumi), ada pun bayarannya kecil, ya apa tahu kerja di Saudi bisa dapat bayaran banyak,” kata perempuan 61 tahun tersebut.(den/d)






