Sebelum meninggal, ujar Tatang, Almarhumah telah mendapatkan tindakan tim medis di Saudi Arabia. “Tim medis dari Saudi Arabia mengklaim, kematian Suminar ini karena penyakit gagal jantung dan sirkulasi darah,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai soal hak atau upah buruh migran yang meninggal di timur tengah itu. Pihaknya menjawab, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak bisa mengklaim dan mengurus asuransinya secara maksimal.
Karena, menurutnya asuransi almarhumah tidak terdaftar pada legalitas perusahaan yang memberangkatkan PMI ke luar negeri. “Iya, almarhumah tidak ada asuransinya. Kita sudah cek. Karena proses pemberangkatan almarhum untuk bekerja ke luar negeri tidak tidak menepuh jalur prosedural,” paparnya.
Kuat dugaan almarhumah telah bekerja sebagai buruh migran melalui jalur illegal. Karena, nama almarhum tidak terdaftar pada data base Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Terlebih lagi, sejak 2011 seluruh warga Kabupaten Sukabumi dilarang untuk bekerja sebagai PMI ke negara timur tengah, akibat moratorium.
“Setelah itu, dilanjutkan pada tahun 2015 mengenai penghentian oleh pemerintah pusat tentang pengiriman tenaga kerja migran ke wilayah timur tengah dan Afrika. Iya, kalau jumlah keseluruhan sampai ada sekitar 17 negara.
Nah, hingga saat ini kebijakan pemerintah pusat soal moratorium tersebut belum ada perubahan, kecuali pekerja formal atau bekerja di tempat yang berbadan hukum. Seperti rumah sakit, bandara dan lain-lain. Kalau untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, kebijakannya masih dilarang,” pungkasnya. (Den)






