PLTU Akan Digugat, Gara-gara Batu Bara

Warga Palabuhanratu dan komunitas peduli lingkungan saat memungut batu bara yang berserakan di pantai Cipatugaran, Kecamatan Palabuhanratu.

PALABUHANRATU – Soal dugaan pencemaran lingkungan akibat batu bara yang tumpah di Pantai Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, warga setempat akan membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian. Selain itu, mereka juga akan melakukan gugatan secara perdata soal legalitas PLTU dan keberadaan kapal tongkang.

“Sekarang kami sedang membahas poin-poin yang akan dilaporkan. Intinya dalam waktu dekat ini, kami akan laporkan soal dugaan pencemaran lingkungan ini kepada pihak yang berwajib,” jelas Ketua Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan (PPL) Sukabumi, Berly Lesmana kepada Radar Sukabumi, kemarin (12/5).

Bacaan Lainnya

Menurut Berly, emosi warga sekitar lokasi semakin memuncak setelah mereka meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan namun malah diberikan uang kompensasi oleh pihak perusahaan sebagai solusi mengenai pencemaran lingkungan atas tumpahnya batu bara disepanjang pantai Cipatuguran.

“Ini bukan soal materi, tapi kerusakan lingkungan yang diakibatkan tumpahnya batu bara. Saya selaku putera daerah melihat itu merasa dilecehkan dengan pemberian mereka. Untuk itu, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum,” tandasnya.

Menurut Berly, pemberian kompensasi kepada warga Palabuhanratu ini dinilai sebagai bentuk pembodohan terhadap masyarakat. Sebab pencemaran lingkungan yang terjadi sudah merupakan suatu bentuk kejahatan lingkungan dan tentunya harus dipertanggungjawabkan sesuai denganh hukum yang berlaku.

“Kami mencurigai adanya permainan dibalik terjadinya tumpahan batu bara secara berulang-ulang ini. Untuk menjawab kecurigaan kami ini, kami minta aparat kepolisian ataupun pihak yang berwenang menyelidikinya,” bebernya.

Berly kembali menegaskan akan menggugat pihak perusahaan secara hukum perdata dan pidana. Ini supaya lingkungan Palabuhanratu terjaga dan pihak perusahaan bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah diperbuat.

“Mereka harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan ini dihadapan hukum. Kami juga akan layangkan surat kepada pemerintah pusat soal kejadian ini supaya keberadaan mereka dievaluasi,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PLTU dan Indonesia Power belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Radar Sukabumi, begitupun dengan aparat kepolisian dari Polres Sukabumi. (Den/d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *