“Versi kami, sudah mendapatkan izin sesuai prosedur. Kemarin hanya mengisi yang kosong agar pelayanan tidak tertunda karena ada jabatan-jabatan kosong. Tapi kami tanggapi dengan positif, ini kan artinya kontrol langsung dari masyarakat untuk mengingatkan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji tidak menyangkal bahwa seorang Pj tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi jabatan. Namun, aturan tersebut tidak berlaku ketika sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Betul tidak bolah ada rotasi mutasi jabatan. Tetapi, dikecualikan setelah ada izin dari Kemendagri. Tahapannya sudah ditempuh, bagai mana memperlancar proses pemerintahan di Kota Sukabumi karena ada kekosongan, dan itu tidak semata-mata atas keinginan saya,” timpalnya.
Menurutnya, rotasi dan mutasi jabatan itu didasari adanya usulan dari beberapa dinas terkait kekosongan jabatan sehingga mulai tahapan dengan tim penilai kinerja yang dinahkodai Sekda, Asisten 3, Inspektur dan BPKSDM.
“Setelah itu, diajukan pertimbangan teknis kepada BKN, baru keluar pertimbangan teknis bahwa itu secara teknis memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan lebih tinggi. Baru minta izin, kepada Kemendagri. Memang prosesnya aga lama sekitar satu bulan lebih baru keluar izin, baru kita melantik. Untik kedepan juga sama, beberapa kepala dinas kemarin mengajukan karena ada beberapa yang sudah pensiun. Tidak ada unsur politis, karena saya buka orang politis,” tutupnya. (Bam)






