BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Pimpinan Dewan Bakal Disomasi, “Pembentukan AKD Dinilai Cacat Hukum”

×

Pimpinan Dewan Bakal Disomasi, “Pembentukan AKD Dinilai Cacat Hukum”

Sebarkan artikel ini

Dasar Somasi :

  • Keputusan DPRD dinilai cacat prosedural dan hukum
  • Memberikan undangan paripurna tidak sesuai jadwal
  • Tidak ada rapat menyepakati teknis pemilihan AKD apakah dengan cara musyawarah mufakat atau voting
  • Tidak ada prosedur teknis yang disepakati dalam memilih AKD sehingga tidak memungkinkan tiga fraksi mengajukan anggota dalam AKD
  • Mengindahkan interupsi penundaan rapat saat paripurna berlangsung
  • Anggota DPRD wajib masuk AKD