CIDAHU – Persatuan Gereja Indonesia (PGI) akhirnya klarifikasi dan angkat bicara terkait polemik rumah singgah yang menjadi sorotan warga di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Rumah tersebut sebelumnya diduga digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi, hingga memicu keresahan dan penolakan dari sebagian warga.
Ketua Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi. Ia mengatakan bahwa PGI telah turun langsung ke lokasi dan bertemu dengan keluarga penghuni rumah singgah tersebut.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Ada trauma, bahkan anak-anak ikut terdampak. Kami datang untuk melihat langsung kondisi mereka dan memberikan dukungan moral,” ujar Pdt. Etika, Selasa (1/7).
Dalam kunjungannya, Pdt. Etika menegaskan bahwa rumah tersebut bukanlah tempat ibadah sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Menurutnya, rumah itu adalah tempat tinggal pribadi yang sesekali digunakan untuk doa bersama secara internal oleh komunitas keluarga.
“Tempat ini bukan rumah ibadah. Ini adalah rumah pribadi, tempat istirahat keluarga. Memang ada kegiatan doa bersama, namun itu bersifat internal dan tidak rutin seperti ibadah resmi,” jelasnya.
PGI juga mengapresiasi kehadiran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah meninjau langsung lokasi rumah singgah sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap isu keberagaman dan kerukunan sosial.






