SUKABUMI — Penanganan kasus pengrusakan rumah singgah yang dijadikan lokasi retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap lanjutan. Polres Sukabumi telah menyerahkan berkas perkara delapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam penyelidikan, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegasnya saat konferensi pers di lokasi rumah singgah, Senin (14/07).
Pihak keluarga tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun masih dalam proses kajian. AKBP Samian menekankan bahwa prioritas tetap pada penegakan hukum.
Pasca-insiden pada 27 Juni lalu, kondisi keamanan di sekitar lokasi dinyatakan kondusif. Perbaikan rumah singgah telah dilakukan secara gotong royong melibatkan masyarakat, tokoh agama, serta unsur TNI-Polri.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, menuturkan bahwa suasana sosial di Kampung Tangkil telah kembali normal. “Toleransi antarumat beragama berjalan dengan baik, masyarakat saling menghormati,” ujarnya.
Sekretaris FKUB Cidahu, David FC Dharmadjaja, mengapresiasi respons aparat atas insiden tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya dialog serta semangat Bhineka Tunggal Ika.
Sementara itu, pengelola rumah singgah, Yongki, menyampaikan bahwa aktivitas warga dan penghuni telah berjalan normal. Ia menjelaskan bahwa rumah singgah adalah tempat tinggal, bukan tempat ibadah seperti yang sempat disalahpahami. “Kami merasa aman dan mendapat dukungan dari berbagai pihak,” katanya.
Kapolres juga mengimbau agar penggunaan rumah singgah untuk kegiatan retret atau keagamaan dilengkapi dengan izin resmi guna mencegah miskomunikasi. Evaluasi terhadap oknum aparat yang bertindak di luar prosedur sedang dilakukan oleh pengawasan internal Polri.(den/d)






