Permenaker JHT Disetujui Presiden, Buruh Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

Para pekerja yang berasal dari berbagai organisasi berujuk rasa
Para pekerja yang berasal dari berbagai organisasi berujuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, kemarin. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

JAKARTA – Gelombang protes terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 semakin besar. Kemarin ratusan pekerja/buruh berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta. Tuntutannya sama: cabut aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Aturan JHT itu tertuang dalam Permenaker 2/2022 yang diundangkan pada 4 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan beleid tersebut, JHT baru bisa cair penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun. Padahal, pada Permenaker 19/2015, JHT bisa langsung dicairkan ketika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia selamanya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, aturan yang merugikan para pekerja itu harus dicabut. Serikat buruh/pekerja memberikan waktu dua minggu kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Apabila tuntutan tak dikabulkan, mereka mengancam kembali turun ke jalan. ”Jika tidak, buruh akan mendesak presiden untuk mencopot Menaker,” ujarnya kemarin (16/2).

Said juga menyebut Ida sebagai Menaker terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, menurut Said, kebijakan Ida dirasa tidak pernah berpihak kepada kalangan pekerja/buruh. Mulai Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) melalui omnibus law, PP 36/2021 tentang Pengupahan yang membuat upah di beberapa daerah tidak naik, hingga kini menerbitkan Permenaker 2/2022.

Selain itu, Ida dituding melawan presiden karena kebijakannya bertentangan dengan PP 60/2015 tentang Program JHT. Dalam aturan tersebut, pekerja boleh mencairkan JHT saat terkena PHK atau mengundurkan diri dari perusahaannya.

”Ini adalah Menaker terburuk. Bukan pribadinya, tapi kebijakannya yang selalu merugikan buruh dan rakyat kecil,” ungkapnya.

Kebijakan yang mendadak itu pun memunculkan kecurigaan lain. Said menduga dana JHT digunakan untuk membiayai program lain yang sejatinya tidak berkaitan dengan buruh atau JHT itu sendiri. Karena itu, dana JHT ditahan begitu lama. ”Ke mana dana yang kurang lebih Rp 550 triliun itu, yang JHT-nya 70 persen atau sekitar Rp 350 triliun. Jangan-jangan dipakai untuk kepentingan lain,” katanya. Dia meminta DPR dan BPK turun tangan untuk menelusuri dana milik para buruh tersebut. KSPI juga berencana menggugat Permenaker 2/2022 ke PTUN.

Sementara itu, Menaker Ida sempat menerima perwakilan pekerja/buruh. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri. Dia mengakui, permintaan untuk mencabut permenaker itu berat dilakukan. ”Respons Ibu Menaker dengan artian kalau minta dicabut memang berat. Sifatnya masih menampung dan mencatat,” katanya.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih memiliki waktu hingga tiga bulan ke depan untuk menyosialisasikan Permenaker 2/2022. Hingga batas waktu tersebut, aturan lama, yakni Permenaker 19/2015, masih berlaku untuk pencairan JHT.

Disinggung soal ancaman gugatan ke ranah hukum, Putri mempersilakan. Dia menegaskan bahwa aturan tersebut telah disetujui presiden. Karena itu, tidak benar bahwa Menaker melawan presiden. ”Kalau dianggap melawan, pasti kantor Setkab dan Kemenkum HAM tidak menyetujui terbitnya ini,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *