Pada beberapa bulan silam, ujar Dede, Ketua RW di Kedusunan Palasari telah menyambangi Kantor Desa Sudajaya Girang untuk memberikan salinan poto copy KTP dan KK dari setiap warga terdampak untuk dijadikan izin lingkungan. “Meski begitu, nanti kita koordinasikan bersama kepala desa untuk menyelesaikan persolan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika wartawan radarsukabumi hendak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut, PT Selabintana enggan memeberikan komentar apapun mengenai protesan itu.
“Maaf saya tidak bisa memberikan statmen untuk dijadikan bahan berita. Karena, saya tidak tahu secara pasti, kapan kandang ayam ini dibangun dan berapa luasnya. Ya, saya baru kerja dini sejak Maret 2018 lalu.
Saat ini pembangunan baru sampai 60 persen. Meski demikian, nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan perusahaan ini mengenai informasi tersebut,” jelas Diani Kepala Unit Farm Sukajaya yang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Selabintana. (den/t)



