SUKABUMI – Peluasan wilayah kandang ayam yang berada di Palasari Rt (17/5) Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi diprotes warga. Betapa tidak, warga mengklaim dibohongi oleh perusahaan yang memalsukan dukungan izin dari warga. Bahkan warga menuding perusahaan yang diketahui milik PT Selabintana ini tidak memiliki izin dari warga secara resmi.
Panjul (45) salah seorang warga yang memprotes mengatakan, perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun ini banyak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, mulai dari bau busuk dan lalat yang bertebaran ke rumah penduduk.
“Emosi warga semakin memuncak, saat pihak perusahaan mengaku telah mengantongi izin dari warga sekitar. Padahal, faktanya warga tidak pernah memberikan izin untuk perluasan bangunan kandang ayam dengan luas sekitar 15 hekatare itu,” jelas Panjul kepada Radar Sukabumi sambil menunjukan lokasi pintu masuk perusahaan peternakan ayam tersebut, kemarin (26/11).
Sebelumnya, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosilasiasi terlebih dahulu kepada warga sekitar. Menurutnya, pada beberapa bulan lalu hampir setiap Ketua RT di Kedusunan Palasari telah datang untuk menyambangi setiap rumah warga. Saat itu, mereka memberikan uang senilai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu kepada warga jika memberikan poto copy KTP dan KK.
“Pembagian uang ini, mereka lakukan saat menjelang lebaran tahun ini. Ternyata, poto copy indentitas tersebut, mereka cautukan untuk dijadikan izin lingkungan. Padahal, faktanya warga disini sangat keberatan dengan aktivitas perusahaan itu,” tandasnya.