Hal senada dikatakan Nasirudin (55) menuturkan warga merasa kesal dengan sikap perusahaan yang tidak melibatkan warga sekitar dalam proses perluasan untuk pembangunan perusahaan peternakan ayam tersebut.
“Jika berdasarkan amanat dari Bupati Sukabumi, bahwa saat ini tidak diperbolehkan memberikan izin untuk pembangunan perusahaan kandang ayam. Namun, faktanya di lapangan masih saja terjadi hal seperti ini,” katanya.
Untuk itu, puluhan warga di Kampung Cidaun, RW 11, Desa Sudajaya Girang telah membuat surat keberatan terkait aktivitas proyek perluasan pembangunan PT Selabintana. Hal ini, dilakukan lantaran warga merasa khawatir akan dampak yang ditimbulkan dari perusahaan tersebut.
“Dulu saja perusahaan itu sudah menimbulkan dampak negatif kepada lingkungan. Apalagi sekarang, sudah ada perluasan bangunan, pasti dampaknya lebih banyak dirasakan oleh warga yang lokasinya berdekatan dengan perusahaan itu,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Sekertaris Desa Sudajaya Girang, Dede mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti mengenai perusahaan yang diprotes warga tersebut, sudah melakukan sosialisasi apa belum kepada warga terdampak.
“Seharusnya, yang ideal memberikan statmen untuk informasi ini adalah kepala desa. Namun, berdasarkan pengetahuan saya, bahwa pemerintah desa tidak akan memberikan izin untuk perusahaan itu, apabila tidak ada izin rekomendasi dari warga sekitar,” jelas Dede.



