Upaya memperjuangkan nasib para perangkat desa tersebut, kata Abum, maka pihaknya masih terus berusaha melakukan langkah-langkah mediasi dengan unsur terkait dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD). Dengan tujuan untuk mencari jalan keluar lain-lainnya lebih epektif lagi.
“Pasalnya bagaimana pun melakukan pemberhentian para perangkat desa sangatlah tidak mudah. Apalagi mayoritas para kepala desa mempertahan mereka, dengan alasan masa kerja atau pengabdian mereka sudah sangat lama, ” ungkapnya.
Lanjut Abun, salah satu usulan Apdesi agar mereka tetap bisa bekerja sebagai aparatur desa, bagai mereka yang belum memiliki ijazah SMA diperbolehkan mengikuti sekolah paket tanpa harus berhenti bekerja sebagai perangkat desa.
“Hanya saja upaya ini juga memiliki kendala karena selama mengikuti paket, perangkat desa tersebut tak bisa mendapatkan penghasilan tetap (siltap) dari pemerintah sebesar Rp 1,5 juta/bulannya, ” katanya.
Masih kata Abun, sebenarnya bagi desa yang sudah memiliki usaha milik desa (bumdes) sama sekali tidak menjadi kendala. Pasalnya bisa menyiasatinya dengan memanfaatkan dana pinjaaman lembaga usaha desa tersebut.





