Perangkat Desa Non SMA, Siap-siap ‘Ditendang’

RADARSUKABUMI.com, PALABUHANRATU— Semakin majunya pendidikan masyarakat di daerah, membuat pemerintah dalam hal ini pemerindah desa meningkatkan standar pendidikan petugas desa.

Terbaru, perangkat desa yang tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) terancam dibebas tugaskan. Soalnya umumnnya saat ini mereka tidak mengatongi ijazah sesuai ketentuan paling renda sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat.

Bacaan Lainnya

Hal itu, sesuai pasalnya kententuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang menegaskan paling rendah parangkat desa harus mengantongi ijazah pendidikan terendah SMA atau sederajat. Kalo tidak acaman diberhentikan dari stap perangkat desa.

Sekjen IV Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi Abun Bunyamin mengatakan, umumnya setiap desa terdapat sepuluh orang perangkat desa. Dari jumlah itu bisa diasumsikan tiga sampai lima orang yang tidak memiliki ijazah SMA dikalikan 381 desa, berarti ada sekitar ratusan prangkat desa yang diindikasi tidak memiliki ijazah SMA.

“Bisa dibayangkan berapa tenaga perangkat desa yang hingga kini belum mengantongi ijazah SMU sederajat,”kata Abun Bunyamin ketika di hubungi Radar Sukabumi baru ini, kemarin (22/11).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *