Penyerahan Fasos dan Fasum Lelet, Hanya Tiga Perumahan Yang Baru Menyerahkan

Perumahan Puri Cibeureum Permai I sudah menyerahkan aset Fasos dan Fasum ke pemerintah Kota Sukabumi. Foto:ist

SUKABUMI – Penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan oleh pihak pengembang di Kota Sukabumi terkesan lelet. Soalnya dari 68 perumahan yang ada di Kota Sukabumi, baru tiga perumahan yang telah menyerahkannya ke Pemerintah Kota Sukabumi. “ Proses serah terima fasos dan fasum itu tidak mudah.

Ada proses adminitrasi yang harus ditempuh. pengembang harus menyelesaikan dahulu sertifikat tanah dengan BPN sebelum diserahkan kepada pemda,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Petanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi, Asep Irawan.

Bacaan Lainnya

Tiga perumahan yang sudah menyerahkan aset fasos dan fasum hanya Puri Cibeureum Permai I, Perum Baros, dan Perum Prana. Sebenarnya, jika pengembang tidak sanggup melanjutkan pembangunan atau proses serah terima fasos dan fasum kepada pemda, pemiliknya bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu. “ Nantinya penyerahan aset bisa diambil oleh RT atau RW setempat,” akunya.

Kekurangan dana untuk pembangunan fasos dan fasum akan ditanggung oleh Kementerian PUPR. Selanjutnya pemeliharaan dan perawatan infrastruktur di perumahan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ditambahkan Asep, ada beberapa kategori developer yang belum menyerahkan fasos dan fasumnya. Sehingga sampai saat ini masih banyak perumahan yang belum menindaklanjuti ke pemerintah.

“Ada tiga kriteria developer, pertama pengembang dengan kondisi normal artinya masih bertanggung jawab, kedua developer yang tidak mempunyai kemampuan menyediakan fasos fasum, dan ketiga developer yang sama sekali tidak aktif. Untuk kategori yang terakhir, mekanisme dengan RT atau RW setempat,”imbuhnya.

Sementara itu, dari data yang diperoleh Radar Sukabumi, salah satu perumahan yang diduga ditelantarkan pengembangnya adalah Perum Nirwana Graha (PNG) di Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.

Diketahui, sudah 12 tahun pengembang PNG belum memberikan kepastian tentang serah terima fasos dan fasum pada perumahan tersebut.

“Kami tidak bisa mendapat dana pembangunan dari Pemda karena fasos fasum belum diserahterimakan. Bulan lalu kami harus berpatungan untuk memperbaiki jalan di perumahan kami,” kata salah seorang penghuni PNG, Sultan Tato.

Warga PNG tidak mengetahui berapa lama nasib warga tidak diperhatikan seperti ini. Terutama memang untuk perbaikan infrastruktur. “ Sejak beberapa tahun yang lalu, developer PNG menghilang entah kemana,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *