Pengusaha Jangan “Supaya” Membayar Upah Pegawai

Diana Novita Hidayat

SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2018. Namun sebelum ketetapan itu diterbitkan, disnaker akan lebih dahulu mengundang semua perusahan baik industri maupun retail.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut guna menyosialisasikan UMK agar semua kalangan pengusaha mematuhinya. “Sosialisasi ini sebagai media untuk menyebarluaskan informasi Peraturan tentang upah minimum kabupaten/kota di Sukabumi tahun 2018,” ungkap Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syahrudin kepada radarsukabumi.com.

Dengan adanya pertemuan tersebut akan membuahkan hasil berupa pemahaman yang sama terhadap peraturan tentang upah kerja. Disamping itu pula dapat menjalin informasi yang harmonis serta tumbuh kembang perusahaan dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan buruh.

Menurutnya regulasi ini menjadi acuan dalam menentukan besaran UMK setiap tahunnya. UMK Kota Sukabumi menjadi Rp2.158 431, yang merupakan hasil perkalian dari UMK 2017 yakni Rp1.985.494 dikalikan dengan hasil inflasi nasional 3,72 ditambah Produk Domestic Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen. Secara rinci perhitungannya, tingkat inflasi nasional 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto (PDB) 4,99 persen menghasilakn angka 8,71 persen. Sehingga 8,71 persen dikali UMK 2017 Rp1.985494, didapat hasil Rp2.158 431 untuk UMK 2018.

“Itu sudah sesuai dengan ketentuan. Kita berharap semua pihak dapat menerimanya, karena itu sudah memenuhi kriteria hidup layak di Kota Sukabumi. UMK tersebut akan berlaku Januari mendatang. Jadi sosialisasi ini perlu dilaksanakan, ” ucapnya.

Diharapkan perusahaan atau pengusaha kecil tidak asal-asalan dalam memberikan upah dan sebisa mungkin tetap disesuaikan dengan beban kerja. Pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan UMK 2018 menjadi kewenangan disnakertrans. Namun untuk penerapan sanksi akan terlebih dahulu dibentuk tim pengawas ketenagakerjaan yang berkoordinasi langsung dengan Pemprov Jawa Barat.

Jika perusahaan tertentu belum bisa memberlakukan upah yang baru, diberi jeda waktu penangguhan upah untuk para pekerja yang bisa diambil pada saat perusahaan mampu membayar. Namun jika perusahaan masih ada yang tidak memberlakukan pembayaran upah tersebut, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tim pengawas akan memberlakukan sanksi tegas.

“Tim pengawas itu nantinya dibagi per zona. Untuk Kota Sukabumi, masuk zona wilayah I Bogor. Supaya tidak ada miskomunikasi, akan kami undang perwakilan perusahaan, sekitar akhir November ini untuk menerima sosialisasi UMK yang baru,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *