BERITA UTAMA

Pengoplos Gas Elpiji di Sukabumi Ditangkap Polisi, Satu Orang Jadi Tersangka

×

Pengoplos Gas Elpiji di Sukabumi Ditangkap Polisi, Satu Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Satu buah mobil pengangkut gas Elpiji diamankan Polres Sukabumi usat terbukti mengoplos Gas Bersubsidi ke Non subsidi. (Foto : humas Polres Sukabumi)
DIAMANKAN : Satu buah mobil pengangkut gas Elpiji diamankan Polres Sukabumi usat terbukti mengoplos Gas Bersubsidi ke Non subsidi. (Foto : humas Polres Sukabumi)

SUKABUMI — Satu orang pengoplos Gas Elpiji di Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo menyebutkan tersangka terbukti melakukan kegiatan penyuntikan Gas Subsidi Elpiji 3 Kg kedalam tabung gas elpiji non subsidi 12 Kg.

Bank bjb Tandamata

“Tersangka ini kami grebeg dan tangkap di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu pada 01 September 2023 lalu, “ujar Kapolres pada saat konferensi pers, (09/09/2023).

Menurutnya, pelaku yang berinisial CBS alias PE, terbukti telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas Elpiji 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG non subsidi.

Adapun untuk modus operandi pelaku ini dengan membeli elpiji 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 KG kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi.

“Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 120.000,00,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 KG dan 5,5 KG, tabung gas elpiji 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kapolres Sukabumi menunjukan barang bukti

Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Milyar.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas Elpiji yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.” Tututpnya.(*/hnd)