Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana mengungkapkan, pihaknya bakal memperbanyak kegiatan operasi kendaraan besar. Menurutnya, jika memang kendaraan yang terjaring operasi kedepatan tidak layak jalan, pihaknya bakal menindak tegas dengan menilangnya.
“Selama ini, minimal kami lakukan operasi kendaraan angkutan barang tiga kali dalam satu bulan. Hal itu dilakukan untuk menjamin kendaraan yang melintas sukabumi dinyatakan layak jalan sehingga tidak membahayakan pengemudi maupun masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku gencar melakukan operasi kelayakan kendaraan (Kir) di lokasi operasi maupun di kantor pelayanan. Dengan begitu, jika kendaraan pengangkut barang yang kedapatan tidak memenuhi standar bisa diberikan sanksi penghentian operasi.
“Tentunya kami akan tindak tegas, apalagi gara-gara tidak memenuhi persyaratan layak jalan kendaraan bisa mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Cr15/d)





