Selain itu, pihaknya pertama meminta Dirjen KSDHE melakukan kajian proses dasar alasan penebangan, kedua meminta Kepala BTN GGP wajib bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukan oleh pegawai atau pihak ketiga yang telah melakukan penebangan, ketiga para saksi dalam berita penebangan wajib diminta keterangan dan keempat Dirjen Gakum KLHK kami minta memeriksa dan menyidik kejadian ini dikarenakan diindikasikan terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Kami minta kasus ini menjadi perhatian, “tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha TNGGP, Wasja menjelaskan bahwa penebangan 16 pohon damar tersebut tujuan utamanya untuk kenyamanan dan keselamatan pengunjung. Karena pohon yang ditebang sudah berusia puluhan tahun.
“Penebangan pohon sebenarnya sudah diinventarisir sejak awal dan dibuatkan berita acara termasuk diameter pohonnya diukur yang juga disaksikan aparat kepolsian, penebangan pohon ini dilaksanakan murni oleh pengelola dalam hal ini Balai Besar TNGGP dan di zona pemanfaatan,”jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, di Resort Situgunung ini terdapat dua kegiatan fisik, pertama pembangunan sarana prasarana wisata alam yang dilaksanakan oleh TNGGP dan kedua pembangunan jembatan gantung, sarana di Curug Sawer yang dilaksanakan dengan pola kerja sama 5 tahunan yaitu PT Fontis Aqua Vivam (FAV).
“Pembangunan fisik oleh PT Fontis bersifat kerja sama, makanya kami sebut sebagai mitra. Karena nantinya bangunan fisik seperti jembatan gantung akan diserahkan kepada negara, dalam hal ini TNGGP, dan tidak benar kami melakukan perusakan. Karena fungsi kami melakukan perlindungan dan pengamanan sesuai amanat PP Nomor 45 tahun 1996 tentang perlindungan hutan,”tukasnya.
(cr13/d)




